top of page

Investment in Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang diminati sebagai tujuan investasi bagi para investor dunia, mengingat bahwa Indonesia memiliki populasi yang besar (terbesar nomor 4 di Dunia 279.390.258 berdasarkan data dari World Population Review) menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan Investasi yang sangat diminati.


Indonesia menempati urutan kedua di ASEAN sebagai negara tujuan investasi terbesar pada tahun 2022, berdasarkan informasi dari UNCTAD dengan hasil dari World Investment Report, total investasi di ASEAN adalah $222,56 miliar dan Indonesia menempati urutan kedua dengan total investasi $21,96 miliar.


Berdasarkan beberapa fakta tersebut dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara tujuan investasi terbesar, namun bagi anda para investor yang berpikiran untuk melakukan investasi di Indonesia ada beberapa hal yang perlu anda ketahui khususnya mengenai pembatasan dalam berinvestasi di Indonesia.


Kami akan memberikan informasi umum mengenai ketentuan Daftar Negatif Investasi di Indonesia bagi investor asing.


DAFTAR NEGATIF INVESTASI


Apa yang dimaksud daftar negatif investasi?

Daftar negatif investasi adalah kebijakan dan peraturan yang mengatur larangan terhadap investor (khususnya investor asing / non Indonesia) untuk dapat berinvestasi di beberapa sektor tertentu di Indonesia.


Dasar hukum daftar negatif investasi di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);

  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

  3. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Berikut ini merupakan beberapa jenis daftar negatif investasi:

  1. Bidang Usaha Terbuka

    Bidang usaha yang diperbolehkan untuk diusahakan tanpa adanya persyaratan dalam rangka penanaman modal.


    Bidang usaha terbuka tersebut terdiri atas Bidang Usaha Prioritas, Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM dan Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu, atau Bidang Usaha lain yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.


  2. Bidang Usaha Tertutup

    Bidang Usaha Tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.


    Dengan kata lain bidang usaha tertutup yaitu bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.


  3. Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan

    Bidang usaha terbuka dengan persyaratan dicadangkan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi dan Kemitraan.


    Bidang Usaha terbuka dengan persyaratan tertentu :

    a. Batasan kepemilikan modal asing;

    b. Lokasi tertentu;

    c. Perizinan khusus;

    d. Modal dalam negeri 100% (seratus persen); dan

    e. Batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama Association of South East Asean.


    Sedangkan kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan Penanaman modal untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.


Kami harap artikel ini dapat membantu dan memberikan anda pemahaman mengenai ketentuan investasi di Indonesia.


Apabila anda menemukan kesulitan dalam melakukan investasi di Indonesia, anda dapat berkonsultasi dengan kami, kami memberikan jasa konsultasi gratis dan siap membantu memenuhi kebutuhan anda.

bottom of page